MINAHASA TENGGARA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Ihis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, sejumlah alat berat jenis excavator diduga masih beroperasi di kawasan tersebut untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas. Aktivitas itu disebut berlangsung hingga malam hari.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum di kawasan Belang dan sekitarnya.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki peran dalam pembiayaan maupun pengoperasian alat berat di lokasi.
Di tengah informasi tersebut, nama “Bang Wira” dan “Ko Titi” disebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, sejauh ini belum terdapat konfirmasi resmi yang membuktikan keterlibatan kedua nama tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas alat berat disebut berlangsung secara terbuka.
“Mereka beroperasi secara terbuka menggunakan beberapa unit excavator. Kami heran mengapa penegakan hukum di wilayah Belang dan Ratatotok terkesan lambat, padahal dampaknya nyata merusak lingkungan sekitar,” ujar warga tersebut.
PELANGI Desak APH Turun Tangan
Kondisi ini turut mendapat perhatian dari Aliansi Pecinta Lingkungan Hidup (PELANGI).
Ketua PELANGI menilai, jika dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis bagi masyarakat di sekitar maupun wilayah hilir.
Penambangan skala besar tanpa pengelolaan lingkungan dan reklamasi yang memadai, menurut PELANGI, berisiko meningkatkan sedimentasi, kerusakan lahan, longsor hingga potensi pencemaran lingkungan.
“Aparat Penegak Hukum, baik Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara, harus segera turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut,” tegas pihak PELANGI.
PELANGI juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan apabila ditemukan pelanggaran, tetapi turut menelusuri asal-usul alat berat, pemodal, pengelola, legalitas lahan, serta status perizinan kegiatan pertambangan.
Publik Tunggu Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai status perizinan aktivitas pertambangan dan kepemilikan alat berat di kawasan Perkebunan Ihis masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau justru memenuhi unsur pertambangan tanpa izin.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik operasional tambang.
Prinsipnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada aktivitas di permukaan. Jika benar ada PETI, maka siapa pun yang menjadi operator, pengelola maupun pemodal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut masih perlu dimintai konfirmasi untuk mendapatkan keberimbangan dalam pemberitaan.
Red/Tim





























