Diduga Terjadi Penggelapan Barang di Serpong, Warga Tempuh Jalur Hukum ke Polres Tangerang Selatan
TANGERANG SELATAN – Dugaan tindak pidana penggelapan dilaporkan terjadi di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan yang dibuat pada 29 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelapor bernama Marthinus melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Serpong Terrace, Kota Tangerang Selatan.
Identitas lengkap dan data pribadi pelapor tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini demi menjaga privasi.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika korban menggunakan jasa Klinik Mover untuk membawa sejumlah barang dari rumah korban dengan menggunakan kendaraan.
Saat proses pemindahan barang berlangsung, disebutkan kemudian datang seseorang yang dalam laporan tercatat sebagai terlapor (Vasco.T) meminta agar barang-barang milik korban tidak dibawa keluar dari rumah.
Dalam dokumen tersebut, terlapor Vasco disebut menahan proses pemindahan barang dengan alasan tertentu. Akibatnya, barang yang sebelumnya hendak dibawa oleh pihak jasa pemindahan barang akhirnya tetap berada di dalam rumah.
Laporan juga menyebutkan bahwa kunci rumah korban telah dipegang oleh pihak jasa Klinik Mover, sehingga proses pengambilan atau pemindahan barang tidak dapat dilanjutkan sebagaimana rencana semula.
Hingga laporan tersebut dibuat, barang yang disebut dalam laporan sebagai milik korban diklaim belum dikembalikan kepada korban.
Kondisi tersebut kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan kepada Polres Tangerang Selatan untuk meminta agar dugaan peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penting ditegaskan, perkara tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat.
Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yg penyelidikan dan penyidikan.
Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk mengenai kepemilikan barang, kronologi sebenarnya, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Red





























