Jakarta – corongvisual.com Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dan transaksi keuangan seluruh pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Desakan ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang di lembaga yang mengelola anggaran pangan dan gizi skala nasional.
Wakil Ketua Umum GPN 08, Indriani Montolalu, S.E., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud komitmen organisasinya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menurutnya, setiap pejabat publik wajib membuka ruang pemeriksaan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan masyarakat luas.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin,4/6/26 Indriani mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional saat ini menaungi program-program strategis dengan nilai anggaran triliunan rupiah, termasuk program makan bergizi gratis dan intervensi stunting. Karena besarnya aliran dana tersebut, GPN 08 menilai pengawasan dari aparat penegak hukum mutlak diperlukan guna mencegah kebocoran anggaran.
“Kami tidak menuduh adanya korupsi, namun kami mendesak Kejagung untuk proaktif. Jangan sampai menunggu laporan masyarakat baru bertindak. Penelusuran aliran dana pejabat BGN harus dilakukan sekarang,” tegas Indriani di hadapan awak media. Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung menggunakan kewenangan penyelidikan dan intelijen keuangan untuk memetakan transaksi mencurigakan.
Desakan GPN 08 ini merujuk pada sejumlah indikasi awal yang beredar di publik, seperti adanya proyek pengadaan pangan yang tidak transparan serta dugaan mark-up harga dalam kontrak dengan vendor tertentu. Meski belum ada laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan, GPN 08 menilai cukup bukti permulaan untuk mendorong kajian lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Indriani Montolalu juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap seluruh pejabat eselon I dan II di BGN, termasuk para direktur dan kepala bidang yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan. “Jangan hanya orang-orang tertentu. Harus menyeluruh karena sistem pengendalian internal yang lemah sering kali melibatkan banyak aktor,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum memberikan jawaban resmi. Namun sumber internal Kejagung menyebut bahwa lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil seperti GPN 08.
GPN 08 sendiri merupakan gerakan nasional yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan penegakan hukum. Sebelumnya, organisasi ini juga pernah mendesak KPK untuk memeriksa sejumlah proyek infrastruktur bermasalah. Kali ini, perhatian mereka tertuju pada Badan Gizi Nasional karena lembaga tersebut tergolong baru namun langsung mengelola anggaran sangat besar.
Para pengamat antikorupsi menilai desakan GPN 08 patut direspons serius. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa penelusuran aliran dana pejabat BGN memang mendesak mengingat banyak program gizi nasional sebelumnya rawan penyimpangan di tingkat pelaksana daerah. “Kejagun memiliki tim Tindak Pidana Korupsi yang mumpuni. Mereka bisa memulai dengan audit investigatif,” katanya.
Sebagai penutup, Indriani Montolalu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja Badan Gizi Nasional melalui partisipasi aktif melaporkan temuan-temuan anomali ke Kejaksaan Agung. “Jangan biarkan uang rakyat mengalir tanpa kontrol. Kami akan terus memantau tindak lanjut desakan ini. Transparansi adalah harga mati untuk mewujudkan gizi bangsa yang berkeadilan,” pungkasnya.
Natan


















