MANADO — Dugaan korupsi anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menjadi sorotan publik setelah mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Sulut, Evans Steven Liow, resmi ditahan Polda Sulawesi Utara pada Kamis (22/10/2026).
Selain Evans Steven Liow, mantan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi, Christian Iroth, juga dikabarkan turut ditahan dalam perkara yang sama. Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah untuk kerja sama dan publikasi media.
Penyidikan Fokus pada Pengelolaan Anggaran
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran kerja sama dan publikasi media di lingkungan Pemprov Sulut. Penyidik Polda Sulawesi Utara disebut tengah mendalami berbagai aspek, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kerja sama, proses pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Pemeriksaan dokumen administrasi, kontrak kerja sama, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam proses tersebut, pihak media yang pernah terlibat dalam kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah juga dapat dimintai keterangan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait harus didasarkan pada bukti dan keterlibatan masing-masing. Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh perusahaan media yang pernah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Transparansi Anggaran Publik Menjadi Perhatian
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, termasuk anggaran kerja sama publikasi media.
Setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung dokumen administrasi yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media pada prinsipnya merupakan bagian dari penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut juga penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan tidak merugikan keuangan negara.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati
Meski penahanan terhadap Evans Steven Liow dan Christian Iroth menjadi perhatian publik, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini melalui keterangan resmi Polda Sulawesi Utara maupun sumber informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan anggaran publikasi media tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Red/Tim





























