MITRA – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 74.956.01 Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (19/10/2026).
Sidak yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., bersama Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., serta sejumlah anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap penyaluran BBM agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Mitra.
Saat berada di lokasi, Kapolres Mitra meminta pengawas SPBU agar memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk mencocokkan barcode kendaraan dengan jenis BBM yang akan dibeli.
Selain memberikan arahan kepada pihak pengelola SPBU, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang sedang mengantre serta memantau secara langsung proses pengisian BBM untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dan barcode yang digunakan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM agar tepat sasaran serta mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Selama pelaksanaan sidak, situasi di SPBU 74.956.01 Ratahan terpantau aman dan kondusif. Pengawasan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta menjaga ketertiban dalam proses pengisian BBM.
Polres Mitra terus berupaya melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukumnya guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara tertib.
Red/Tim





























