Manado-corongvisual.com
Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado terkait dugaan penyerobotan tanah, Kamis (29/01/2026).
Persidangan berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, S.H., dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., dengan anggota Bernadus Papendang, S.H. dan Aminudin Dunggio, S.H.
Empat terdakwa, masing-masing AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow, hadir lengkap didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C. bersama rekan.
Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkap riwayat panjang tanah yang menjadi objek perkara.
Dua orang saksi, salah satunya berusia 83 tahun, menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan bekas tanah eigendom (hak milik Barat) atas nama Van Hessen. Menurut saksi, tanah tersebut telah dilepaskan haknya kepada masyarakat penggarap sejak Februari 1962.
Pelepasan hak dimaksud, sebagaimana disampaikan saksi, dilakukan melalui Kepala Biro Agraria atas nama Bupati pada masa itu.
Pelepasan tersebut dilatarbelakangi kondisi sosial pasca pergolakan Permesta, di mana masyarakat penggarap membantu pemilik tanah dengan menyediakan bahan makanan, sehingga hak atas tanah kemudian dilepaskan kepada para penggarap.
Saksi juga mengungkap bahwa sengketa atas tanah tersebut telah berulang kali menjadi objek proses hukum perdata maupun pidana saat ini.
Seluruh proses hukum tersebut, menurut saksi, berakhir dengan putusan bebas karena pihak pelapor tidak dapat membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah dimaksud.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti terbitnya Sertifikat Hak Milik pada tahun 1995 atas nama pihak lain, meskipun telah ada surat pelepasan hak sejak 1962.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum S.H., M.H., C.M.C. bersama rekan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, termasuk surat keterangan yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, dugaan keterangan palsu, serta dugaan Akta Jual Beli yang tidak sah.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara Tanggal 28 Januari 2026 tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C. bersama rekan juga menyampaikan bahwa sengketa tanah ini masih menjadi objek perkara di Peradilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 19/2025, yang saat ini berada dalam tahap banding.
Selain itu, mereka menilai adanya fakta hukum bahwa perkara serupa sebelumnya telah diputus bebas, sehingga seluruh keterangan saksi dan bukti diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Persidangan berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri sejumlah media. Kuasa hukum menyatakan berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mereka juga menegaskan bahwa keempat terdakwa saat ini tidak ditahan, dengan pertimbangan ancaman pidana dari pasal yang didakwakan.
Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 05 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Winsy.W

















