Polsek Mapanget Gagalkan Produksi Panah Wayer di Kairagi Satu, Tiga Tersangka Diamankan
Manado —corongvisual.com Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget berhasil menggagalkan aktivitas produksi barang tajam jenis panah wayer di Kelurahan Kairagi Satu, Lingkungan V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (2/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita puluhan barang bukti senjata tajam.
Kapolsek Mapanget, Ipda Simson Songgigilan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan senjata tajam di salah satu rumah warga di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan serta informasi dari warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa pembuatan barang tajam jenis panah wayer. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi,” ujar Ipda Simson.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, personel Polsek Mapanget melakukan penggerebekan pada Senin, 2 Februari 2026. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati tiga orang pemuda sedang melakukan aktivitas produksi senjata tajam jenis panah wayer.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 12 buah panah wayer siap pakai serta sekitar 50 batang besi yang telah dipotong dengan ukuran sama dan diduga akan digunakan untuk produksi lanjutan. Polisi juga menemukan sejumlah panah wayer dalam kondisi setengah jadi.

Selain senjata tajam, aparat turut mengamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya besi, mesin gerinda, gergaji, tali, ujung besi lancip, kertas pasir, serta sejumlah perkakas lainnya sebagai barang bukti.
Kapolsek Mapanget menjelaskan, tiga orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (20), RT (25), dan JK (19). Seluruh barang bukti beserta para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Mapanget untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif di balik produksi panah wayer tersebut. Dugaan sementara, senjata tajam itu dibuat untuk membalas dendam atas peristiwa perkelahian yang sebelumnya dialami oleh salah satu terduga pelaku dengan kelompok remaja lain di wilayah sekitar. Kasus ini ditangani sesuai pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Mapanget mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun kepemilikan senjata tajam ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Natan

















