SULAWESI UTARA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penertiban aktivitas pertambangan. Selain itu, Polda Sulut akan mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat proses penanganan dan pengambilan keputusan atas persoalan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Winardi dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).
“Aspirasi mereka akan kita tindak lanjuti. Nanti kita minta percepatan kepada Pemprov terkait persoalan ini, termasuk agar keputusan bisa diambil lebih cepat,” ujar Winardi.
Menurutnya, percepatan proses di tingkat pemerintah daerah diperlukan agar persoalan pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Dorongan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan serta pengambilan keputusan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Penanganan aspirasi masyarakat terkait penertiban pertambangan membutuhkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sinergi antarlembaga diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara terukur, transparan, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam konteks tersebut, kepolisian berperan menindaklanjuti persoalan sesuai fungsi dan kewenangannya, sementara pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses administratif maupun pengambilan keputusan yang menjadi tanggung jawabnya.
Langkah koordinatif ini diharapkan mampu memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di sektor pertambangan.
Penertiban Harus Sesuai Ketentuan Hukum
Di sisi lain, penanganan persoalan pertambangan perlu memperhatikan aspek kepastian hukum, ketertiban masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.
Setiap tindakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan aspirasi maupun informasi terkait aktivitas pertambangan melalui saluran resmi, sehingga laporan yang diterima dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Dengan adanya tindak lanjut dari Ditreskrimsus Polda Sulut dan dorongan percepatan kepada pemerintah provinsi, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai penanganan persoalan pertambangan yang menjadi perhatian bersama.
Red/Tim





























