SULAWESI UTARA – Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara, Indri Montolalu, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait lambannya proses perizinan pertambangan di Provinsi Sulawesi Utara. Ia mendorong pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses penyelesaian berbagai persoalan di sektor pertambangan.
Menurut Indri, persoalan perizinan tambang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Kepastian proses dan kejelasan pengambilan keputusan dinilai penting agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, lambannya proses perizinan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menantikan penyelesaian persoalan pertambangan. Karena itu, pemerintah diharapkan mampu memberikan penjelasan yang transparan mengenai tahapan, persyaratan, serta kendala yang masih dihadapi dalam proses tersebut.
LAMI Sulut mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah pusat apabila terdapat kewenangan atau persyaratan yang membutuhkan penanganan lintas instansi. Koordinasi yang efektif diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan tanpa mengabaikan prosedur hukum.
Indri juga menekankan pentingnya keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persoalan pertambangan membutuhkan kepastian kebijakan agar tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, percepatan perizinan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aspek lingkungan hidup, tata ruang, keselamatan kerja, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan perlu menjadi bagian penting dalam setiap proses evaluasi dan pengambilan keputusan.
LAMI Sulut berpandangan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak cukup hanya melalui pembahasan administratif. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait agar aspirasi yang disampaikan dapat dipertimbangkan secara objektif serta menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian.
Selain itu, transparansi dalam proses perizinan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik. Informasi mengenai perkembangan permohonan, persyaratan yang belum terpenuhi, serta alasan suatu keputusan diambil perlu disampaikan secara jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Indri berharap pemerintah provinsi dapat segera menentukan langkah penyelesaian yang terukur, termasuk mengidentifikasi hambatan dan menetapkan tahapan tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan persoalan pertambangan dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
LAMI Sulut menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Indri Montolalu berharap adanya langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sehingga persoalan perizinan pertambangan dapat ditangani secara transparan, profesional, sesuai aturan hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Red/Tim





























