Manado,Talaud corongvisual.com 29 Agustus 2025 – Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Jalan Beo – Esang – Rainis di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp103,49 miliar tahun anggaran 2023–2024.
Dalam laporan bernomor …/LP-LAK-P2N/IX/2025, LAK-P2N menegaskan adanya indikasi kuat penyimpangan teknis dan administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Laporan ini menjadi bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal pembangunan nasional agar sesuai aturan dan tepat sasaran.
Berdasarkan hasil investigasi, LAK-P2N menemukan sejumlah penyimpangan lapangan, di antaranya:
1. Penggunaan material lokal berkualitas rendah yang tidak sesuai kontrak.
2. Kerusakan dini pada badan jalan yang baru selesai dikerjakan.
3. Pelaksanaan pengaspalan saat hujan yang melanggar standar teknis.
4. Pengakuan PPK bahwa material standar baru didatangkan setelah setahun proyek berjalan.
Menurut LAK-P2N, praktik tersebut berdampak pada menurunnya umur teknis jalan dari seharusnya 10–15 tahun menjadi kurang dari 3 tahun. Akibatnya, negara akan menanggung biaya pemeliharaan tambahan hingga puluhan miliar rupiah. Lebih jauh, kondisi jalan yang cepat rusak akan mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.
Secara hukum, tindakan ini dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta berbagai peraturan lain mengenai penyelenggaraan negara bersih dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua Umum LAK-P2N menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat. “Korupsi proyek infrastruktur sama dengan merampas hak rakyat. Jalan rusak akibat manipulasi anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat perbatasan yang sangat membutuhkan akses transportasi layak,” tegasnya.
Untuk itu, LAK-P2N mendesak Kementerian PUPR bersama aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan audit teknis dan keuangan menyeluruh serta membawa pihak-pihak yang terbukti bersalah ke proses hukum.
Redaksi menunggu klarifikasi dari pimp BPJN Terkait dengan masalah ini
Redaksi

















