MANADO, Polemik transaksi kapal jenis LCT yang menyeret nama Sulaiman alias Ko Achun kian memanas. Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Penghiburan Balderas, S.H., M.H. & Rekan, akhirnya angkat bicara dan menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai harus dijawab dengan fakta, dokumen, serta pembuktian hukum—bukan sekadar narasi yang beredar di media sosial.
Melalui pernyataan pers sekaligus hak jawab tertanggal 16 Oktober 2026, tim kuasa hukum Ko Achun mempersoalkan penggunaan istilah “mafia”, “kriminalisasi”, hingga tuduhan adanya “pelicin” dalam polemik tersebut. Mereka menilai setiap pernyataan serius semestinya disertai dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan adalah uang panjar atau uang muka sebesar Rp500 juta. Menurut tim kuasa hukum, uang tersebut telah dibayarkan Ko Achun dalam rangka transaksi kapal dan disebut diterima Josef Silfanus alias Ko Seng, kemudian ditransfer ke rekening Samuel Hendry Corneles.
Kuasa hukum mempertanyakan kejelasan pertanggungjawaban dana tersebut, terutama setelah muncul dugaan bahwa kapal yang menjadi objek transaksi kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga bernama Ronald Sumual pada akhir 2025.
Menurut versi Ko Achun, dugaan penjualan kembali itu perlu ditelusuri karena status penyelesaian transaksi sebelumnya dan pengembalian uang panjar masih dipersoalkan.
Namun, siapa yang berwenang atas kapal, bagaimana status kesepakatan awal, ke mana aliran dana berakhir, serta apakah terdapat unsur pidana, masih harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum turut merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tertanggal 7 Agustus 2026, dalam perkara gugatan PT Karya Mekar Jaya yang menurut kuasa hukum diklaim milik Ko Seng.
Mereka menyatakan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), berkaitan dengan persoalan kurangnya pihak dalam gugatan.
Putusan tersebut dinilai relevan untuk memahami konteks sengketa. Meski demikian, putusan NO yang didasarkan pada persoalan formil tidak otomatis membuktikan siapa yang benar dalam pokok sengketa transaksi kapal. Karena itu, isi lengkap putusan dan dokumen terkait tetap perlu ditelaah secara cermat.
Polemik juga menyentuh pembukaan dan pengamanan komponen kapal berupa propeller atau baling-baling. Tim kuasa hukum membantah tudingan bahwa Ko Achun mengambil atau mencuri komponen kapal secara ilegal.
Mereka mengklaim tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah dugaan pencurian oleh pihak lain. Sebagai dasar penjelasan, kuasa hukum merujuk bukti T-5, T-6, dan T-8 yang disebut telah diajukan dalam persidangan.
Mereka juga menyebut tindakan tersebut disaksikan Hukum Tua Desa Tateli Weru, Asser Mosed, warga setempat, John Pangemanan yang disebut sebagai orang kepercayaan Ko Seng, serta didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng, Adhi Prasetyo.
Keterangan itu merupakan versi tim kuasa hukum Ko Achun. Legalitas tindakan pengamanan, status kepemilikan komponen kapal, serta tujuan pembukaan baling-baling tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan Unit 1 Krimum Polda Sulawesi Utara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Bagi pihak Ko Achun, perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, penerbitan SPDP bukanlah putusan bersalah dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses penyidikan, pemeriksaan alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di luar persoalan transaksi, tim kuasa hukum menyoroti unggahan akun Facebook M DT Hukum dan pihak lain yang menurut mereka merugikan nama baik kliennya.
Istilah “mafia”, “kriminalisasi”, serta tuduhan adanya “pelicin” menjadi bagian yang mereka persoalkan. Menurut kuasa hukum, pernyataan semacam itu tidak semestinya dilontarkan tanpa dasar fakta yang jelas dan dapat diuji.
Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap konten yang dinilai menyerang kehormatan kliennya. Meski demikian, penilaian apakah suatu unggahan melanggar hukum harus mempertimbangkan isi, konteks, bukti, dan ketentuan perundang-undangan. Kritik maupun perbedaan pendapat tidak otomatis merupakan tindak pidana.
“Kami tidak akan melakukan debat kusir di media sosial, melainkan akan membuktikannya secara tuntas di jalur hukum yang sah,” demikian sikap tim kuasa hukum Sulaiman alias Ko Achun dalam pernyataan persnya.
Kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu kejelasan: bagaimana status transaksi kapal tersebut, bagaimana pertanggungjawaban uang panjar Rp500 juta, apakah benar kapal dijual kembali ketika persoalan transaksi sebelumnya belum tuntas, serta apa dasar hukum pengamanan komponen kapal yang dipersoalkan?
Untuk menjaga keberimbangan, tanggapan Josef Silfanus alias Ko Seng, PT Karya Mekar Jaya, Ronald Sumual, Samuel Hendry Corneles, dan pihak-pihak terkait lainnya masih perlu dimintakan serta diverifikasi. Dokumen putusan pengadilan, bukti pembayaran, dokumen transaksi kapal, dan perkembangan resmi penyidikan juga perlu diperiksa secara independen.
Polemik ini tidak cukup dijawab dengan saling serang di ruang digital. Setiap tuduhan harus memiliki dasar, setiap pembelaan perlu diuji, dan setiap pihak berhak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.
Ujung perkara ini bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan. Uang panjar Rp500 juta, status transaksi kapal, dugaan penjualan kembali, dan pengamanan komponen kapal kini menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan melalui proses hukum yang sah.
Tim/Red





























