INAKOR Sulut Soroti Keterlambatan Proyek SPAM Manado 2024 Senilai Rp 24 Miliar, PPK Diminta Tegas Terapkan Denda
Manado – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara kembali menyoroti proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Manado yang dikerjakan oleh PT. Duta Tunggal Jaya (PT DTJ). Proyek senilai Rp 24 miliar ini seharusnya rampung pada akhir 2024, namun hingga kini masih mengalami keterlambatan yang signifikan.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dalam pernyataan tertulis pada Rabu (26/2), menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana. Ia menilai sejak awal, proyek ini sudah menunjukkan indikasi keterlambatan akibat kurangnya perencanaan matang dari kontraktor.

“Seharusnya sejak awal kontrak pada 5 September 2024, kontraktor sudah mempersiapkan peralatan, bahan, serta sumber daya manusia dengan baik, mengingat waktu pengerjaan yang cukup singkat. Namun, karena perencanaan yang lemah, deviasi bobot pekerjaan terus membesar dan proyek pun tak kunjung selesai,” ujar Wenas.
Menurutnya, faktor lain yang menyebabkan keterlambatan adalah karena kontraktor berasal dari luar Manado, tepatnya dari Ternate, Maluku Utara. Minimnya pemahaman tentang kondisi lapangan serta ketersediaan bahan baku menjadi kendala besar dalam pelaksanaan proyek ini.
“Sejak bulan pertama, progres pekerjaan sudah tertinggal. Kontraktor gagal mengejar target yang telah disepakati dalam kontrak. Akibatnya, proyek ini melampaui batas waktu yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Sebagai pegiat anti-korupsi, Wenas juga menegaskan bahwa PPK tidak boleh lepas tangan atas keterlambatan ini. PPK sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi progres pekerjaan.
“Jika dari awal pekerjaan sudah lambat, apa tindakan PPK? Apakah mereka sudah melakukan Show Cause Meeting (SCM) atau memberikan teguran resmi kepada kontraktor agar deviasi pekerjaan bisa dikejar? Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi keterlambatan ini demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wenas berharap proyek SPAM ini tetap dapat diselesaikan secepatnya agar masyarakat dapat segera menikmati manfaatnya. Namun, ia juga menegaskan agar PPK tidak bermain mata dengan kontraktor terkait denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan sesuai aturan.
“Jangan sampai ada kongkalikong dalam penerapan denda keterlambatan. Ini harus menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan korupsi di proyek-proyek pemerintah bisa dilakukan secara transparan dan masif,” tutupnya.
Tim

















