JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan penataan dan legalitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan tersebut, YSK memaparkan sejumlah persoalan regulasi yang masih menjadi kendala dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
YSK menegaskan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat penambang perlu segera diwujudkan melalui penataan wilayah dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Legalitas tersebut penting untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berlangsung secara tertib, aman, memperhatikan kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
«“Ketika tambang rakyat memiliki legalitas, masyarakat mendapat perlindungan, ekonomi bergerak, dan potensi daerah dapat dikelola untuk kesejahteraan bersama.”
— Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Gubernur Sulawesi Utara»
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong penyelarasan regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, dengan ketentuan kementerian terkait agar tidak menghambat implementasi WPR dan IPR.
Selain itu, YSK meminta agar Dokumen Pengelolaan WPR Sulawesi Utara yang telah disiapkan dapat segera ditindaklanjuti hingga proses penetapan oleh Menteri ESDM. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
Dalam kerangka regulasi, penetapan WPR melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. PP Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa Menteri menetapkan WPR setelah ditentukan oleh gubernur. Sementara itu, pada 2026 Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan mendukung koordinasi teknis untuk mempercepat penyelesaian berbagai tahapan terkait WPR dan IPR.
Gubernur YSK menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kepastian regulasi dan perizinan. Percepatan legalitas diharapkan dapat menata aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Red/Tim





























