LSM RAKO Menang Gugatan, BWSS1 Wajib Buka Informasi Publik
corongvisual.com Manado, 24 Februari 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) kembali mencetak kemenangan dalam upaya mendorong transparansi.
Dalam sidang sengketa informasi publik, Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan bahwa Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS1) wajib membuka informasi yang diminta oleh LSM RAKO.
Majelis hakim menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka dan harus diberikan dalam waktu 14 hari.
Jika BWSS1 tidak memenuhi putusan ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BWSS1 berisiko menghadapi sanksi, termasuk pidana penjara hingga satu tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam pencegahan korupsi.
“Kami akan terus berjuang agar hak masyarakat atas informasi tetap terjaga. Jika ada badan publik yang menutup-nutupi data, maka patut dipertanyakan ada kepentingan apa di balik itu,” ujarnya.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi instansi lain untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan proyek-proyek pemerintah.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.
Tim

















