Kasat Reskrim Polresta Manado Diduga Terima Suap Rp100 Juta dari Pemilik Truk Tangki
Manado, Sulut – Dugaan praktik suap kembali mencoreng institusi kepolisian. Komandan Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari pemilik dua armada truk tangki milik PT Berkat Trivena Energi. Armada tersebut, yang dikenal dengan ciri khas kepala biru, sebelumnya ditahan polisi pada 23 Juni 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan internal bahwa penahanan dua truk tangki tersebut disertai dengan adanya transaksi mencurigakan. Informasi yang beredar menyebut, pemberian uang tunai Rp100 juta dilakukan agar kasus yang menjerat perusahaan dan pengembalian kendaraan dapat dipermudah. Hingga kini, pihak Polresta Manado belum memberikan klarifikasi resmi.
Dugaan suap tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, khususnya jajaran Polresta Manado. Masyarakat menilai, aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas dan memberantas tindak pidana, justru diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum. Hal ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurut pengamat hukum pidana, kasus dugaan penerimaan suap ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana suap ini juga masuk ranah Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan bahwa pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dalam jabatannya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. Dengan demikian, posisi Kompol Isral sebagai pejabat aktif menjadikannya subjek hukum yang dapat diproses secara pidana.
Pihak PT Berkat Trivena Energi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemberian suap tersebut. Namun, sejumlah sumber internal menyebut bahwa langkah itu dilakukan sebagai “jalan pintas” agar armada mereka segera bisa beroperasi kembali setelah ditahan. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia di sektor distribusi energi.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi di Sulawesi Utara mendesak agar kasus ini segera diusut secara transparan. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan membuka peluang terjadinya praktik suap berulang di jajaran kepolisian. Kapolda Sulut pun didesak untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal maupun menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Publik kini menunggu langkah konkret institusi Polri dalam menangani kasus dugaan suap yang menyeret Kasat Reskrim Polresta Manado tersebut. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan mampu mengembalikan citra kepolisian di mata masyarakat, sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada satupun aparat yang kebal hukum.
Di lansir dari beberapa Awak Media yang berhasil mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol. Muhammad Isral, S.I.K, M.H, terkait dugaan terima suap, Sabtu ( 20/09/2025).
“Tidak benar itu Ibu,” jawab Kasat Reskrim.
Tim

















