Manado, Sulut- corongvisual.com jumat19/9/2025 Kekecewaan mendalam dirasakan para jurnalis yang tergabung dalam Forum Media Pewarta Sulut terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS). Pasalnya, dalam setiap pertemuan penyampaian program kerja, pihak BWS dinilai hanya mengundang kelompok wartawan tertentu tanpa adanya pergantian dari tahun ke tahun.
Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan adanya sikap pilih kasih dalam menjalin kemitraan dengan pers. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap lembaga negara maupun instansi pemerintah wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi publik, terutama dalam hal penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Ketua Forum Media Pewarta Sulut, Wisje Maramis, menyesalkan pola komunikasi yang dilakukan oleh BWS. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan justru menimbulkan kesan negatif terhadap Kepala Balai Wilayah Sungai I Manado.
“Kalau begini, kesannya Kepala Balai Wilayah Sungai I Manado alergi wartawan dan terkesan menutup-nutupi keterbukaan informasi publik,” tegas Wisje.
Selain perihal keterbatasan undangan, pewarta juga menyoroti dalam undangan tidak tertera jam, ini kan kelihatan ranju alias ganjil mungkin ini di sengaja agar supaya wartawan yang lain tidak mengetahui jam berapa jadwal mulai kegiatan tersebut ketatnya penjagaan di lingkungan BWS. Wartawan yang hendak meliput harus melalui pemeriksaan yang sangat ketat, dan hanya diperkenankan masuk apabila membawa undangan resmi dari Humas BWS. Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak pers untuk menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, sikap Humas BWS juga turut disoroti. Beberapa jurnalis mengaku telah berulang kali menghubungi pihak humas melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Meski ponsel dalam keadaan aktif dan pesan terbaca, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan. Hal ini dinilai mencerminkan minimnya iktikad baik untuk membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers.
Menurut para jurnalis, pembatasan akses liputan tersebut bukan hanya merugikan kerja pers, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur, tepat, dan transparan. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers No. 40/1999 yang menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Forum Media Pewarta Sulut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar BWS tidak lagi mengulang praktik serupa. Para jurnalis mendesak Kepala BWS I Manado agar membuka diri, menghargai profesi wartawan, dan menjalankan semangat keterbukaan informasi publik demi kepentingan masyarakat luas.
Humas BWS Selamat siang, mohon maaf kami hanya menyesuaikan dgn data yg di berikan kepada kami..(14.29)
Sudah selesai jumpa pers baru di balas.
Red/tim

















