corongvisual.com Manado -Desakan Ketua LPKRI Sulut untuk segera izin usaha Indomart di kota Manado, ini di sampaikan dalam Konfrensi Pers Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (18 Juni 2024) di sekertariat LPKRI Kota Manado terkait barang yg sudah kadaluwarsa yg di jual bebas di Supermarket Indomaret Malalayang dan Indomart Seputaran belakang stadion Klabat.
Ketua DPP LPKRI korwil Indonesia Timur dan juga sebagai Ketua LPKRI Sulut Bapak Stevy Sumampouw, SH. MH berharap kasus temuannya itu menjad atensi pihak terkait. dimana fungsi pengawasan instansi terkait Mandul alias tidak jalan.
Dimana LPKRI Manado menerima laporan dari Masyarakat yaitu Bapak (RZ) yg juga sebagai Konsumen yg telah berbelanja bahan makanan Jenis Sosis Sapi dan Frosen Egg sejenis makanan untuk anak tersayang.
Pihak keluarga Korban juga sudah beberapa kali menghubungi via ponsel, Supervisor (SPV) Indomart Bpk Novel dan Alvirul Rachman, tapi tidak mendapat atensi, selalu menolak dan mengarahkan masalah ini ke Area Manager

Stevy Sumampouw, SH. MH berharap kasus temuannya itu menjadi pelajaran dan pemerintah provinsi, dan pemerintah kota (Pemkot) Manado khususnya, dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Indomart tersebut.
“Saya berharap masalah ini bisa mendapat atensi dari pihak terkait khususnya Kementerian Perindustrian Perdagangan RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulut, dan Disperindag kota Manado, dan instansi Pengawas Obat dan Makanan di daerah (Balai POM) untuk segera mencabut izin usaha indomaret dan memberikan sanksi sesuai Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” Ungkap Stevy Sumampouw,SH.MH yg juga sebagai Ketua Biro Bantuan Hukum Mayjend TNI (Purn) Yulius. S. Komaling.
Adapun ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain ancaman pidana terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen), yaitu pencabutan izin usaha.
Wistan

















