MANADO — Dugaan penyebaran pernyataan bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui sebuah grup WhatsApp menjadi perhatian sejumlah anggota grup di Sulawesi Utara.
Grup percakapan tersebut diketahui beranggotakan sekitar 47 orang. Informasi yang beredar menyebutkan, seorang pria berinisial AM alias Artur Malonda, warga Sulawesi Utara, diduga menyampaikan sejumlah pernyataan dalam percakapan grup yang oleh sebagian anggota dinilai menyinggung persoalan keagamaan.
Pesan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan hubungan antara pemeluk agama Islam dan Kristen. Sejumlah anggota grup menilai, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan polemik apabila dipahami sebagai bentuk serangan atau penghinaan terhadap keyakinan tertentu.
Namun demikian, substansi dan konteks lengkap percakapan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pernyataan yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum. Penilaian tidak semestinya hanya didasarkan pada potongan pesan atau informasi yang beredar.
Salah satu anggota grup, Hj. Ivone Makaminan, menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
Ivone mengingatkan pentingnya menjaga toleransi serta menghormati perbedaan keyakinan, khususnya di tengah masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki keberagaman agama dan latar belakang.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, penggunaan hak tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta hak dan kebebasan orang lain.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, apabila terdapat laporan atau bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Perlu Pemeriksaan Utuh
Secara hukum, dugaan konten bermuatan kebencian berbasis SARA melalui media elektronik tidak dapat ditentukan hanya dari adanya pernyataan yang dianggap menyinggung.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang berkaitan dengan kebencian atau permusuhan berbasis identitas tertentu. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE diberikan pemaknaan tertentu, antara lain bahwa informasi elektronik yang dapat dikenai ketentuan tersebut harus secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan tersebut perlu melihat isi pesan secara utuh, konteks percakapan, siapa yang menjadi sasaran, bagaimana pesan disebarkan, serta apakah terdapat unsur menghasut, mengajak, memengaruhi atau menggerakkan pihak lain untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa penyampaian pendapat atau pernyataan tidak setuju terhadap seseorang maupun kelompok tidak dengan sendirinya termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali dapat dibuktikan adanya unsur ajakan, pengaruh, penggerakan, penghasutan atau pengaduan domba untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan perbedaan SARA.
Jaga Kerukunan
Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat tetap merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Sejumlah anggota grup berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antar umat beragama. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, mereka meminta agar persoalan diserahkan kepada aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat memastikan keaslian pesan, identitas pengirim, konteks percakapan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terhadap pihak yang disebut dalam informasi ini, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan secara profesional dan objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga suasana toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Sulawesi Utara.
Red/Tim





























