Ketua LAMI Sulut Pertanyakan Urgensi Pemanggilan di Hari Kemerdekaan RI
MINAHASA TENGGARA — Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara, Indri Montolalu, mempertanyakan urgensi pemanggilan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara terhadap pihak yang dipanggil pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Indri menilai, pemanggilan pada tanggal 17 Agustus perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama terkait alasan dan urgensi pemeriksaan yang dianggap bertepatan dengan hari besar nasional. Menurutnya, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, namun setiap tindakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas.
“Yang kami pertanyakan adalah urgensinya. Mengapa pemanggilan harus dilakukan tepat pada hari Kemerdekaan RI? Kami tidak mempersoalkan proses hukum, tetapi masyarakat berhak mengetahui dasar dan alasan pemanggilan tersebut,” ujar Indri.
Menurut LAMI Sulut, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Indri menegaskan, kritik maupun pertanyaan terhadap proses penegakan hukum bukan berarti menghalangi penyidikan, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Secara hukum, kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Dalam Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan tersebut dilakukan dengan surat panggilan yang sah, memperhatikan jangka waktu yang wajar, serta harus menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Karena itu, Indri meminta agar pihak Satreskrim Polres Minahasa Tenggara dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pemanggilan, status pihak yang dipanggil, materi pemeriksaan, serta alasan mengapa pemeriksaan dijadwalkan pada tanggal 17 Agustus. Menurutnya, transparansi penting agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kalau memang ada alasan hukum yang kuat dan pemeriksaan tersebut bersifat mendesak, silakan dijelaskan kepada publik secara proporsional. Tetapi apabila tidak mendesak, kami mempertanyakan apakah tidak ada waktu lain yang lebih tepat untuk melakukan pemeriksaan,” kata Indri.
LAMI Sulut juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa. Indri berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik dan dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional.
“Kami mendukung aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan. Namun, kami juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan kepada pihak yang dipanggil. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat,” tegasnya.
hukum: UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP saat ini merupakan dasar hukum acara pidana yang berlaku. UU Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut sejak 2 Januari 2026. Dalam pemberitaan ini, pertanyaan mengenai “urgensi” pemanggilan merupakan sikap atau pernyataan LAMI Sulut, bukan kesimpulan bahwa pemanggilan tersebut melanggar hukum. Penilaian mengenai sah atau tidaknya pemanggilan tetap harus didasarkan pada surat panggilan, status hukum pihak yang dipanggil, serta fakta perkara yang sebenarnya.
Red/tim





























