Kejati Sulut Geledah Sejumlah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu Terkait Dugaan Korupsi PT Hakian Wellem Rumansi (HWR)
Sulut Manado –corongvisual.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini tengah ditangani secara intensif.
Pada Senin, 2 Maret 2026, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas yang berada di Manado dan Kotamobagu.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penanganan perkara yang mencakup kurun waktu panjang, yakni dari tahun 2005 hingga 2025.
Penggeledahan ini disebut berkaitan dengan dugaan alur distribusi dan penjualan hasil tambang emas yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR di Ratatotok.
Penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya transaksi atau aliran logam mulia yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan di empat toko emas di Kota Manado dan satu toko emas di Kota Kotamobagu. Di Manado, lokasi yang didatangi tim penyidik antara lain Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis, Toko Istana Jewelry di Jalan S. Parman, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis, serta Haji Murni di kawasan Marina Plaza, Wenang Utara.
Sementara itu, di Kotamobagu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Toko Emas Srikandi yang berlokasi di Ruko Nomor 12, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Gogagoman. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang yang diamankan di antaranya emas batangan, emas butiran, perangkat telepon seluler, serta sejumlah dokumen dan barang lainnya yang dianggap relevan untuk kepentingan pembuktian.
Penyitaan tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan dan penyitaan itu, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI Angkatan Laut melalui Denpom Lantamal VIII Manado guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah mengantongi izin resmi dari pengadilan.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT HWR.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alur distribusi hasil tambang serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.
Natan

















