Kebal Hukum? NP Diduga Boss Galian C Matani Satu Terang-Terangan Tantang APH
corongvisal.com Sulut-Tomohon Aroma pembangkangan terhadap hukum mencuat dari aktivitas tambang galian C di Kelurahan Matani Satu (Kasuang), Kota Tomohon. Seorang pria berinisial NP yang disebut-sebut sebagai boss galian C diduga secara terang-terangan menantang aparat penegak hukum (APH) dengan tetap menjalankan aktivitas tambang yang disinyalir ilegal. Sabtu (14/02/2026).
Di tengah penertiban sejumlah titik tambang oleh aparat, satu lokasi di kawasan Kasuang justru masih terlihat bebas beroperasi. Situasi ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan tambang milik NP?
Sejumlah awak media yang tergabung dalam Jurnalis Investigasi Sulut saat turun langsung ke lapangan mendapati beberapa titik galian C di Matani Satu telah berhenti beroperasi. Namun anehnya, satu lokasi yang diduga milik NP tetap beraktivitas tanpa hambatan berarti.
Aktivitas alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material masih terlihat jelas.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Publik pun bertanya-tanya, apakah NP merasa kebal hukum? Atau ada “tangan besar” yang membekingi sehingga aktivitasnya seolah tak tersentuh?
Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, angkat bicara keras. Ia mempertanyakan keberanian NP yang diduga tetap beroperasi tanpa izin resmi.
“Kalau memang tidak memiliki izin, ini jelas pelanggaran hukum. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa yang memback-up sehingga bisa bebas beroperasi?” tegas Bawon.
Ia mendesak Polda Sulut dan Polres Tomohon segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya mencoreng wibawa institusi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Secara hukum, penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara.
Selain aspek pidana, dampak ekologisnya dinilai jauh lebih mengkhawatirkan.
“Galian C ilegal menyebabkan kerugian negara dari tidak adanya retribusi dan pajak daerah. Yang paling krusial adalah kerusakan lingkungan. Bisa terjadi erosi, banjir, longsor, pencemaran air dan udara. Bahkan mengancam habitat dan keselamatan manusia,” lanjutnya.
Bawon juga menyoroti potensi rusaknya sumber mata air di wilayah Kasuang jika penggalian terus dibiarkan. Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi penopang kebutuhan air masyarakat sekitar.
“Sejumlah mata air bisa mati kalau wilayah Kasuang terus digali. Apalagi ini musim penghujan, risiko banjir dan longsor semakin tinggi. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban akibat pembiaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak NP terkait dugaan tersebut. Sementara masyarakat kini menanti ketegasan aparat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kekuatan tertentu?
Red…
















