Sulut Manado, corongbisual 30 September 2025 – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polresta Manado kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan hilangnya barang bukti berupa dua unit truk tangki kepala biru bermuatan solar ilegal yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian.
Pada 23 Juni 2025, Tim Rayon Shabara Polresta Manado mengamankan dua kendaraan truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi DB 8914 CE dan DB 8450 AP, bertuliskan PT. Berkat Trivena Energi. Kedua tangki tersebut diketahui bermuatan sekitar 8.000 liter BBM jenis solar yang diduga ilegal.
Sehari setelah diamankan, pada 24 Juni 2025, awak media menemukan adanya kejanggalan. Tulisan “PT. Berkat Trivena Energi” di badan kendaraan sudah hilang karena dipilox, meskipun barang bukti masih berada di lokasi steril halaman Polresta Manado. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak kepemilikan asli kendaraan tersebut.
Barang bukti kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Wori, Kelurahan Pandu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Namun, pada pengecekan lanjutan oleh awak media pada 20 Agustus 2025, kedua truk tangki tersebut sudah tidak ditemukan lagi di Rupbasan. Padahal, menurut ketentuan, pengeluaran barang bukti hanya dapat dilakukan atas dasar permintaan resmi Kejaksaan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih setelah muncul pemberitaan media online Peloporberita.id pada 22 September 2025 dengan judul “Sadis! Diduga Kasat Reskrim Polresta Manado Terima Suap 100 Juta Dengan Hilangnya Babuk Tangki Kepala”. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan suap sebesar Rp100.000.000 dari pemilik kendaraan, Ronaldo Budiman alias Ko Opo, kepada Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H.
Menanggapi hal ini, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kasubdit Paminal Bid. Propam Polda Sulut, Kompol Sugeng Santoso. Namun hingga kini, jawaban yang diberikan masih sama, yaitu “Terima kasih infonya, kami akan tindak lanjut, siap makasih”, tanpa adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus.
Masyarakat Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam. Desakan ini muncul karena publik menilai kasus ini bukan hanya soal dugaan distribusi solar ilegal, melainkan juga menyangkut integritas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri dituntut untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat. Apabila benar terbukti terjadi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang, masyarakat berharap agar diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum yang terlibat, guna menjaga marwah institusi Polri.
Tim/Red

















