Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (20/8).
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam penjelasannya mengatakan, APBD bukanlah dokumen statis, namun merupakan instrumen fiskal yang dinamis, yang harus mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Kemudian, dia mengatakan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Pemprov laksanakan dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan berlandaskan pada koridor peraturan perundang-undangan.
Secara umum, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan landasan yuridis untuk melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), serta kondisi-kondisi lain yang menuntut adanya pergeseran atau penggunaan SILPA tahun sebelumnya.
Natan

















