Dirut PD pasar katakan Pemberitaan Tidak Sesuai kode etik Jurnalistik
corongvisual.com Manado – Polemik terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PD Pasar Manado terus memanas. Setelah serangkaian pemberitaan yang diterbitkan oleh Kibar Indonesia mengenai kasus ini, kini pihak PD Pasar Manado melayangkan laporan kepada Dewan Pers. Mereka menuduh media tersebut tidak memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik, serta menganggap beberapa pemberitaan yang dimuat cenderung menyerang secara pribadi.
Menurut pihak PD Pasar Manado, salah satu alasan utama mereka melaporkan Kibar Indonesia adalah ketidakberimbangan dalam pemberitaan yang menyudutkan pihak terkait tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Pihak PD Pasar menilai pemberitaan Kibar Indonesia cenderung tendensius, lebih menekankan pada serangan pribadi, dan tidak mengikuti prosedur jurnalistik yang seharusnya, seperti melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.
Alasan Pihak PD Pasar Manado Melapor ke Dewan Pers
“Beberapa pemberitaan yang dimuat Kibar Indonesia tidak mengikuti kode etik jurnalistik. Materi yang diberitakan seringkali tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Selain itu, pemberitaan yang ada juga lebih banyak menyerang pribadi kami dan bukan pada substansi masalah yang sebenarnya,” ujar perwakilan PD Pasar Manado, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, dalam sebuah wawancara.
Lucky Senduk selaku Dirut PD Pasar Manado juga menilai bahwa pemberitaan Kibar Indonesia tidak memenuhi standar objektivitas dan profesionalisme yang diharapkan dari sebuah media.
Mereka menyampaikan bahwa beberapa artikel yang diterbitkan cenderung hanya menggambarkan sisi negatif dan tidak memberikan ruang bagi pihak yang dikritik untuk memberikan tanggapan.
“Sebagai sebuah lembaga, kami ingin memberikan penjelasan yang utuh dan jelas kepada publik, namun kesempatan itu tidak diberikan.
Pemberitaan yang tendensius ini hanya memperburuk suasana dan menggiring opini masyarakat tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Mereka juga menekankan bahwa tujuan laporan ke Dewan Pers adalah untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa media yang memberitakan peristiwa ini mengikuti kaidah jurnalisme yang benar, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif, akurat, dan tidak bias.
Pihak Kibar Indonesia Membantah Tuduhan
Menanggapi laporan ini, Pimpinan Redaksi Kibar Indonesia, Stefanus Sarayar, menegaskan bahwa media yang dipimpinnya selalu berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang dan berbasis fakta.
Menurut Stefanus, setiap pemberitaan yang diterbitkan Kibar Indonesia sudah melalui proses verifikasi dengan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat menghargai setiap hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terkait. Namun, tuduhan bahwa kami tidak mengonfirmasi atau melakukan pemberitaan yang tidak sesuai kaidah jurnalistik adalah tidak berdasar.
Kami selalu melakukan konfirmasi kepada narasumber yang relevan dan sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Stefanus.
Stefanus juga menegaskan bahwa media Kibar Indonesia berkomitmen untuk terus mengedepankan fakta dan kebenaran, serta akan terus mengikuti prosedur jurnalistik yang berlaku.
“Kami tidak pernah menulis berita tanpa dasar yang kuat. Kami akan terus mengungkapkan fakta-fakta yang ada, dan jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka bisa menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Dewan Pers Akan Telusuri Laporan
Terkait laporan ini, Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengawasi praktik jurnalisme di Indonesia, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan penelaahan atas laporan yang diterima. Dewan Pers berkomitmen untuk memeriksa apakah pemberitaan Kibar Indonesia memang telah melanggar kaidah jurnalistik atau tidak.
Polemik yang Berlarut
Sementara itu, polemik terkait PD Pasar Manado dan Kibar Indonesia semakin memanas. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PD Pasar Manado masih dalam penyelidikan pihak berwajib, sementara serangan balik terhadap media Kibar Indonesia memperburuk situasi. Pihak Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini dan mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera bertindak tegas terhadap para tersangka dalam kasus ini.
“Proses hukum harus segera dilakukan dengan transparan dan adil. Jika ada upaya untuk menutupi kebenaran, kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujar Darwis Hutuba, Ketua IKAPPI Manado.
16/02/2025
( Redaksi )

















