SULUT – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara menegaskan bahwa masyarakat penambang bukan sekadar angka dalam laporan penertiban. Ketua LAMI Sulut, Indri Montolalu, menyampaikan bahwa di balik setiap aktivitas pertambangan, ada keluarga yang harus diberi makan, anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, serta kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap hari.
Menurut Indri, bagi sebagian masyarakat, menambang bukanlah pilihan yang mudah, melainkan salah satu cara untuk bertahan hidup ketika lapangan pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya sangat terbatas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28H ayat (1) tentang hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
LAMI memahami bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan aturan hukum, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun demikian, Indri menegaskan penegakan hukum juga harus berjalan seiring dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kemanusiaan. Jangan sampai penertiban hanya mampu menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi tidak mampu memberikan jalan keluar bagi kehidupan mereka, karena hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Sila Kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
Jika pemerintah menyatakan bahwa suatu aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan, maka harus ada kejelasan mengenai solusi yang ditawarkan. Di mana masyarakat harus mencari nafkah? Bagaimana mereka memenuhi kebutuhan keluarga? Apa langkah nyata yang disiapkan agar masyarakat tetap dapat hidup layak tanpa melanggar hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, lanjut Indri, tidak boleh diabaikan. Masyarakat tidak membutuhkan janji yang berulang, apalagi tindakan penertiban yang datang tanpa kepastian masa depan. Mereka membutuhkan kebijakan yang jelas, dialog yang terbuka, pendampingan, serta solusi nyata yang dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
LAMI mendorong pemerintah untuk tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pemberi solusi. Duduk bersama masyarakat, dengarkan aspirasi mereka, petakan persoalan yang dihadapi, dan susun langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan kehidupan ekonomi keluarga.
Apabila pertambangan rakyat hendak ditata, maka penataan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam UU Minerba, serta asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apabila diperlukan alternatif mata pencaharian, pemerintah harus menyiapkannya secara realistis, bukan sekadar menjadikannya wacana. LAMI juga menyatakan siap mendampingi masyarakat apabila diperlukan, sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan penyampaian aspirasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6 dan UUD 1945 Pasal 28E.
Kami tidak menolak penegakan hukum. Kami menuntut agar penegakan hukum disertai keadilan, kepastian, dan solusi. Sebab, keberhasilan pemerintah bukan hanya diukur dari berapa banyak lokasi yang ditertibkan, melainkan juga dari seberapa jauh pemerintah mampu menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa mengabaikan hak mereka untuk hidup layak.
Jangan biarkan masyarakat terus berada di antara kebutuhan untuk bertahan hidup dan ancaman penertiban tanpa jalan keluar. Berikan kepastian, hadirkan solusi, dan bangun kebijakan yang menempatkan manusia sebagai bagian penting dari setiap keputusan.
Masyarakat penambang tidak meminta untuk dibebaskan dari aturan. Mereka meminta kepastian agar dapat bekerja secara sah, aman, dan bermartabat, demi menghidupi keluarga serta membangun masa depan yang lebih baik. Karena pada akhirnya, penertiban mungkin dapat menghentikan aktivitas pertambangan, tetapi hanya solusi yang nyata yang dapat mengakhiri persoalan masyarakat.
Red/Tim





























