Wartawan SCTV Dicegat Saat Liput Pasar Bersehati Manado, Aktivis Soroti Pelanggaran UU Pers
corongvisual.com Manado, 21 Juni 2025** – Wartawan SCTV, Jack Lataju, mengalami penghalangan saat melaksanakan tugas peliputan di Pasar Bersehati Manado, jumat (20/6). Jack sedang meliput dua isu: keluhan masyarakat soal tarif parkir Rp5.000/jam di pintu masuk portal serta fluktuasi harga bahan pokok.
Setelah mengambil gambar, situasi saat itu sangat ramai maklum aktivitas di pagi hari.
Saat saya mengarah pulang sekitar jam 7 pagi, tepatnya di Kalimas, tiga petugas portal tiba-tiba mencegah dengan alasan “harus izin kantor dulu”.
petugas melarang saya mengambil gambar di area pasar. Mereka bilang, ‘Kalau mau ambil gambar, minta izin dulu ke kantor’,” ujar Jack. Ia menegaskan bahwa peliputan itu adalah bagian dari tugas jurnalistiknya untuk mengangkat keluhan publik.
“Saya harus melapor ke kantor mana? Ini tugas saya, tapi tiba-tiba ada larangan tanpa dasar jelas.”
Jack meminta Pemerintah Kota Manado, khususnya Wali Kota Andrey Anggow dan Direktur Utama PD Pasar Manado, agar segera memberikan pelatihan kepada petugas. “Tempatkan petugas yang paham aturan! Saya hanya mengambil gambar di ruang publik, tapi dihalangi,” tegasnya.
Aktivis Sulut Angkat Bicara:
Wisje Maramis, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) Sulut dan aktivis senior, mengecam insiden ini. Ia menegaskan bahwa wartawan kerap menjadi sasaran diskriminasi di Sulawesi Utara, padahal UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan kerja jurnalis.
“Jangan jadikan wartawan musuh! Mereka adalah pilar keempat demokrasi yang bekerja tanpa gaji, hanya mengabdi untuk informasi publik,” tegas Maramis. Ia juga menyoroti prinsip transparansi: “Keterbukaan publik harus dijamin. Ada apa sampai peliputan dilarang?”
Pentingnya Menghormati UU Pers:
Maramis mengingatkan tiga poin krusial dalam UU Pers:
1. Pasal 4 Ayat (2) Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi publik.
2. Pasal 4 Ayat (3): Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda.
3. *Pasal 18:* Negara menjamin tidak ada tindakan penghalangan, pelarangan, atau penekanan dalam kerja jurnalistik.
Maramis mendesak seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara untuk:
– Menghormati peran pers sebagai mitra pembangunan.
– Memberikan sosialisasi UU Pers kepada seluruh jajaran petugas lapangan.
– Menindak tegas oknum yang menghambat kerja jurnalis.
Insiden ini memantik pertanyaan: mengapa peliputan di ruang publik seperti pasar justru dibatasi? Jack dan Maramis berharap kejadian serupa tak terulang. “Wartawan bukan lawan, melainkan sahabat yang mengawal kebijakan demi kepentingan rakyat,” pungkas Maramis.
berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin hak wartawan dalam pemberitaan untuk kepentingan publik.
Tim/Red