corongvisual.com Manado, 2 Agustus 2025– Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum berhasil mendesak pembatalan eksekusi tanah di Sario Tumpaan melalui aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (1/8). Massa menuntut penghentian eksekusi terhadap tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 seluas 1.587 M2 atas nama Junike Kabimbang di lokasi tersebut.
Aksi yang dipimpin Korlap Septy Saroinsong, Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulut, tersebut menegaskan tuntutan pembatalan eksekusi yang mengacu pada Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO. Massa menilai eksekusi itu tidak berdasar karena telah dikalahkan oleh Putusan Nomor 207/PDT.G/2003/PN.MDO. Dalam orasinya, Septy mendesak Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili SH.MH, segera membatalkan rencana eksekusi dan menghentikan gangguan terhadap tanah milik Junike Kabimbang.
Meskipun berlangsung damai, sempat terjadi sedikit ketegangan antara massa pendemo dengan aparat kepolisian yang berjaga ketat di depan gedung PN Manado. Namun, situasi tetap dapat dikendalikan dan aksi berjalan tertib.
Desakan ribuan massa akhirnya membuahkan hasil. Setelah berdialog secara langsung dengan Septy Saroinsong dan perwakilan keluarga Junike Kabimbang di ruang rapat Ketua PN lantai dua, Ahmad Petten Sili mengeluarkan pernyataan resmi di hadapan massa. Ia menyatakan bahwa eksekusi tanah di Sario Tumpaan **tidak akan dilaksanakan**. Pernyataan serupa ditegaskan kembali oleh Humas PN Manado, Ronald Massang SH.
Pernyataan pembatalan eksekusi tersebut disambut sorak gembira ribuan massa yang memadati halaman PN Manado. Keputusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi perjuangan aliansi dan keluarga pemilik tanah.
Usai keberhasilan di PN Manado, massa bergerak menuju Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Di sana, mereka menanyakan tindak lanjut surat yang telah diajukan sebelumnya dan menyerahkan surat baru. Surat-surat tersebut diterima langsung oleh Humas PT Manado, Djamaludin Ismail SH.MH.
Gerakan kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Tiga anggota dewan, Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram (yang juga Wakil Ketua DPRD), menyambut dan merespons positif tuntutan massa. Mereka menyatakan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang melibatkan keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN Manado, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas persoalan tanah ini lebih lanjut.
Setelah seluruh rangkaian aksi dan penyerahan tuntutan selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan aman, kembali ke rumah masing-masing, dengan membawa kabar keberhasilan pembatalan eksekusi tanah yang mereka perjuangkan.
Wisje