Polda Sulut Di Minta Tindak Tegas karena dugaan bos Jun Kebal hukum
corongvisual.com Mitra Boss JG alias Jun boss tambang emas ilegal di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara sampai saat ini tidak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polda Sulut dalam kasus PETI dan hilangnya barang bukti 3 unit Excavator di halaman kantor Polsek Ratatotok. Jumat, 11/07/2025.
Beberapa pemberitaan terkait sang Boss Jun yang diduga aktor dibalik hilangnya barang bukti 3 unit Excavator di Polsek Ratatotok ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan beberapa aktivis Sulut dan diduga telah masuk angin ke oknum pihak APH yaitu penyidik Polda Sulut yang menangani kasus tersebut.
Kejadian ini awal terjadi pada tanggal 15 Mei 2025 dalam operasi tersebut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan 3 unit excavator yang diduga kuat milik Boss Jun untuk digunakan dalam kegiatan PETI di wilayah Ratatotok, Boss Jun yang di sebut sebagai pemilik alat 3 berat tersebut, turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan tersebut sempat memberikan harapan besar bagi masyarakat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal yang bisa merusak dampak lingkungan dan merugikan negara serta masyarakat. Namun semua yang di harapkan itu kandas setelah mengetahui Boss Jun dikabarkan telah di bebaskan,tanpa ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum yang bersangkutan.
Diduga Boss Jun terlibat dalam pelepasan ke 3 unit excavator yang sebelumnya diamankan oleh aparat,sudah tidak ada lagi yang terparkir di halaman Polsek Ratatotok. Entah kemana alat berat tersebut.
Warga masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara inisial Y mengatakan turut prihatin dengan kasus ini yang hanya berlarut-larut sudah hampir seminggu berita sudah beredar di media online dan media sosial tapi miris tidak ada tindakan tegas baik dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulut bagi boss Jun ini. Ujar warga masyarakat.
Harapan warga masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara kepada bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol.Roycke H Langie untuk segera tangkap dan proses Boss Jun jika terbukti melanggar hukum dan evaluasi kinerja seluruh personil Aparat di lapangan. Penegakan hukum terhadap PETI harus di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Red/Tim.