Minahasa –corongvisual.com Isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam jaringan mafia solar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Minahasa. Setelah beberapa bulan lalu publik dihebohkan dengan kasus oknum Polri yang diduga menjadi mafia solar, kini muncul lagi dugaan bahwa seorang anggota Polri berinisial “G” alias Ginting, yang bertugas di Polres Minahasa, turut bermain dalam bisnis ilegal ini.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, Ginting memiliki sebuah gudang di Desa Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang disewakan kepada beberapa pihak yang diduga kuat merupakan mafia solar. Dalam satu lokasi gudang tersebut, terindikasi ada tiga kelompok mafia solar yang beroperasi, masing-masing dikelola oleh Berry, Rico, dan Baco.
Sumber lapangan juga menyebut, operasional gudang ini dikendalikan oleh Josua sebagai kepala gudang, dibantu Ingkong yang bertugas sebagai marketing. Ginting sendiri, selain pemilik gudang, diduga turut bermain langsung dalam penyaluran solar ilegal. Nama Ginting bahkan disebut-sebut sudah lama malang melintang di dunia mafia solar, meski kerap “tiarap” untuk menghindari sorotan aparat.
Gudang yang diduga menjadi pusat penampungan solar bersubsidi ilegal tersebut beroperasi dengan memasok BBM hasil penyaluran dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Minahasa, yakni SPBU Roong Tondano dan SPBU Kasuang. Kedua SPBU ini kerap menjadi sorotan di media sosial karena antrean panjang kendaraan akibat kelangkaan solar bersubsidi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (d) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah). Ancaman pidana ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, termasuk jika terbukti melibatkan aparat penegak hukum.
Masyarakat Minahasa menilai praktik mafia solar seperti ini sangat merugikan. Selain membuat BBM bersubsidi sulit diakses oleh masyarakat yang berhak, praktik tersebut juga memicu kelangkaan di SPBU dan menyebabkan antrean panjang yang mengganggu aktivitas warga.
Sejumlah warga mendesak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk turun tangan dan memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap tidak ada lagi perlakuan istimewa bagi oknum yang terlibat, apalagi jika berasal dari institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
“Kalau benar ada aparat yang ikut bermain, itu harus dihentikan dan diproses hukum. Kami masyarakat sudah terlalu lama dirugikan oleh mafia solar ini,” ujar salah satu warga Tondano yang meminta namanya dirahasiakan. Ia juga berharap pemerintah dan aparat kepolisian menutup semua celah distribusi ilegal BBM bersubsidi di wilayah Minahasa.
Tim/Red