corongvisual.com Selasa 10/1/2024 Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Wisana Matrakarya tersebut terkesan tak menggubris masalah yang terkait dengan perijinan dampak lingkungan atau Amdal. Parahnya lagi, dari pihak Perusahan tetap nekat melakukan pekerjaan di lokasi pinggiran Pantai Malalayang, tepatnya di sekitaran SPBU Malalayang.
Sementara di wilayah pantai tersebut terdapat Manggrove yang menjadi tempat berlindungnya satwa laut dan terumbu karang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya mengadakan Kegiatan Proyek “Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Malalayang dan Bunaken Tahap 2” sebesar Rp.107.757.990.000 (Seratus Tujuh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Proyek besar tersebut dibangun belum mengantongi ijin AMDAL dari instansi terkait. Akibatnya, Aktivis Lingkungan Hidup dan Pengawas Dampingi Alam untuk Negeri tuai protes dan mempertanyakan status ijin Amdal
proyek nasional yang akan dibangun dengan nilai anggaran yang cukup fantastis ini, disebut sebut, belum mengantongi ijin AMDAL dari instansi terkait.
Parahnya lagi, pihak perusahan tetap ngotot dan terus nekat melakukan pekerjaan di lokasi pinggiran pantai Malalayang tepatnya di sekitaran SPBU Malalayang.
Sedangkan, di wilayah pantai itu terdapat Manggrove yang menjadi tempat berlindungnya satwa laut dan terumbu karang.
Koordinator Aktivis lingkungan hidup dan pengawas Dampingi Alam Untuk Negeri (DAUN) Irvan Mandang, kepada media ini menyebutkan, bahwa untuk aktivitas pembangunan berkelanjutan sah sah saja selagi perusahan memiliki Ijin termasuk AMDAL.
Tetapi jika perusahan tidak memiliki ijin dan jika terjadi pengrusakan manggrove, itu bisa saja berhadapan dengan persoalan hukum. Sebab, itu diatur dalam undang undang. “Kata Irvan Mandang.
Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tataruangan, uu nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir pantai. Jadi manfaat dari hutan manggrove bisa menahan abrasi pantai selain itu, banyak bergantung mahluk hidup ekosistem laut seperti Kerang, ikan kecil, dan mahluk laut lainnya.
Sedangkan, jika terjadi pengrusakan manggrove, berdasarkan uu nomor 32 tahun 2009 pasal 98 apabila melakukan pengrusakan manggrove tanpa ijin merupakan tindak pidana khusus, kena dengan pidana paling minimnya 3 tahun dan denda 5 miliar kemudian maksimalnya 10 tahun dan denda 10 miliar.
Sementara itu, Jerry Kairupan, selaku Humas mewakili perusahan ketika ditemui di lokasi proyek menuturkan
“Untuk AMDAL sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Manado
Wistan